Masih Marak, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kejahatan Skimming

Masih Marak, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kejahatan Skimming

JAKARTA- Anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM atau skimming. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta menyatakan, keempat pelaku WNA itu, berasal dari tiga negara berbeda. Empat orang pelaku, berinisial AVN, YMH (33), IVN (36), dan KIY. "Keempat pelaku berasal dari negara berbeda, dua berasal dari negara Bulgaria, satu dari negara Chile dan satu tersangka dari negara Taiwan," ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018). Ia menjelaskan, keempat pelaku berhasil ditangkap pada dua lokasi berbeda, di Jakarta dan Jawa Tengah.

Di mana penangkapan dilakukan saat para pelaku melakukan kejahatan di ATM. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank swasta dan satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming. "Penangkapan itu, tidak lepas dari bantuan dan beberapa pihak terkait," tuturnya. Sementara itu, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard menambahkan, para pelaku itu dalam menjalankan aksinya, tidak perlu waktu lama.

Para pelaku hanya butuh waktu 10 hingga 15 menit. "Para pelaku penarik uang skimming mendapat jatah 20 persen dari hasil kejahatannya," jelasnya. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1,2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2011 tentang ITE dan pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (muf)
dikutip dari : https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1881759/masih-marak-polisi-kembali-tangkap-pelaku-kejahatan-skimming

0 komentar :

 
Copyright © 2015. Uda Komputer
Blogger Templates